Logo

Desa Parit Pudin

Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Dana Desa 2026: Parit Pudin Bahas Peraturan Menteri Desa

Dana Desa 2026: Parit Pudin Bahas Peraturan Menteri Desa

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 32 kali

Dana Desa 2026: Parit Pudin Bahas Peraturan Menteri Desa

Desa Parit Pudin mengadakan  Pembahasan Penggunaan Dana Desa 2026 Parit Pudin,, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah melaksanakan kegiatan penting pada tanggal 15 Januari 2026. Kegiatan ini berupa pembahasan mendalam mengenai Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Fokus utama dari pembahasan ini adalah optimalisasi penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2026. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa,Ketua RT,Pendamping Desa,BKTM Desa Parit Pudin,Babinsa Desa Parit Pudin,Ketua LAM Desa Parit Pudin, tokoh masyarakat, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur-unsur penting lainnya di Desa Parit Pudin. Pembahasan dilakukan secara partisipatif dan transparan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran desa (RKPDes) tahun 2026. Dalam pembahasan tersebut, berbagai aspek penting diulas secara detail, termasuk prioritas pembangunan desa, mekanisme pengawasan, serta pelaporan penggunaan dana desa. Diharapkan, dengan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi tersebut, pengelolaan dana desa di Desa Parit Pudin dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Parit Pudin dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang tepat sasaran, diharapkan dana desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan di segala bidang, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. 

Fokus utama penggunaan Dana Desa berdasarkan Permendesa No 16 Tahun 2025 untuk tahun 2026 meliputi delapan prioritas utama, dengan beberapa perubahan alokasi dibanding tahun sebelumnya: 

Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Alokasi untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa ditetapkan maksimal 15% dari total dana desa, turun dari 25% pada tahun 2024.

Penguatan Ketahanan Desa: Meliputi ketahanan pangan (didukung oleh UU APBN 2025) dan adaptasi terhadap perubahan iklim.

Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan: Termasuk revitalisasi posyandu, layanan stunting, dan penyuluhan gizi.

Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa: Termasuk pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.

Pengembangan Desa Digital: Fokus pada pengadaan akses internet, website desa (.id), peralatan komunikasi, dan pelatihan literasi digital.

Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai: Diutamakan untuk pemeliharaan infrastruktur desa dengan menggunakan bahan baku lokal.

Dana Operasional Pemerintah Desa: Dapat menggunakan dana desa paling banyak 3% dari pagu dana desa.

Dukungan Koperasi Desa Merah Putih: Dana desa dapat digunakan untuk mendukung pembentukan dan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Parit Pudin

Kecamatan Pengabuan

Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Provinsi Jambi

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia