
Invalid Date
Dilihat 31 kali

Desa Parit Pudin, 21 Mei 2026 - Kepala Desa Parit Pudin melakukan peninjauan langsung terhadap pelaksanaan Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung di Desa Parit Pudin, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, hari ini. Pemilihan PAW BPD ini diselenggarakan untuk mengisi kekosongan anggota BPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Dusun Jati Sari, Mutiara Indah, dan Dusun Diamon.
Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Desa Parit Pudin menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh warga desa dalam proses demokrasi ini, mengingat BPD memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pengambilan kebijakan di tingkat desa.
"Kehadiran anggota BPD yang representatif dari setiap dusun sangat krusial untuk menyuarakan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa," ujar Kepala Desa saat ditemui di lokasi pemilihan.
Proses pemilihan PAW BPD ini diawali dengan pembukaan pendaftaran calon anggota BPD, verifikasi administrasi calon, hingga pelaksanaan pemungutan suara oleh warga yang memiliki hak pilih di masing-masing dusun. Panitia pemilihan PAW BPD Desa Parit Pudin telah berupaya maksimal untuk menyosialisasikan tahapan-tahapan pemilihan kepada masyarakat.
Diharapkan, melalui pemilihan PAW BPD ini, Desa Parit Pudin akan memiliki anggota BPD yang berkualitas, amanah, dan mampu membawa kemajuan bagi desa.
Penulis: Admini Pemdes Parit Pudin
Bagikan:

Desa Parit Pudin
Kecamatan Pengabuan
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Provinsi Jambi
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini